Tiada Maaf, Bagi Pelaku Istihza’ Terhadap Islam
– “Hukuman bagi penghina Allah Ta’ala jika ia muslim maka wajib dibunuh menurut ijma’ karena perbuatannya menjadikannya kafir murtad dan kedudukannya lebih buruk dari orang kafir asli” (Syekh Islam Ibnu Taimiyyah)
Menghina adalah perbuatan tercela apapun macam dan bentuknya, kepada siapapun di tujukan, minimal itu adalah sebuah kedzoliman kepada sesama hamba apalagi kepada sang Rabb. Dan klimaksnya adalah kekufuran bahkan hukumannya adalah dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat dan meminta maaf.
Imam Ahmad bin Hambal berkata:”setiap orang yang menghina nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam dan mengejek beliau baik muslim ataupun kafir maka dia wajib dibunuh dan saya berpendapat dia dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat”. (Sharimu al-maslul, 315)
Artinya : “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?), (Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (Q.S. at-Taubah: 65,66)
Artinya: “Barang siapa yang kafir kepada Allah Ta’ala sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan) kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dengan iman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”.(Q.S.An-Nahl:106)
Diantara para ulama ada yang menghukumi kufur perbuatan menghina para ulama karena keulamaan mereka. Karena mereka adalah hamba-hamba pilihan Allah untuk menegakkan dien ini di muka bumi.(Nawaqidlu Al-iman al-Qauliyyah wa al-Fi’liyyah, 437)
Penulis : Ibnu Jihad
Refrensi: Mu’jamu al-wasith, Sharimu al-maslul:Ibnu Taimiyyah, Asy-syifa: Abu Al-Hasan Al-Qabisi, Kitab at-Tauhid:Shaleh Fauzan, Nawaqidlu Al-iman al-Qauliyyah wa al-Fi’liyyah: ‘Ali Abdul Lathif.
Editor : Anwar
REPOST : ADMIN RADARDAKWAH.COM
– “Hukuman bagi penghina Allah Ta’ala jika ia muslim maka wajib dibunuh menurut ijma’ karena perbuatannya menjadikannya kafir murtad dan kedudukannya lebih buruk dari orang kafir asli” (Syekh Islam Ibnu Taimiyyah)
Menghina adalah perbuatan tercela apapun macam dan bentuknya, kepada siapapun di tujukan, minimal itu adalah sebuah kedzoliman kepada sesama hamba apalagi kepada sang Rabb. Dan klimaksnya adalah kekufuran bahkan hukumannya adalah dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat dan meminta maaf.
Para ulama’ memasukkan istihza’ kepada Allah dan Rasul-Nya dalam perkara-perkara yang dapat membatalkan keimanan dan keislaman seseorang, karena mengingat begitu beratnya pelanggaran istihza’ ini dalam pandangan syar’i maupun dalam pandangan manusia. Dalam pandangan manusia saja dan kasus yang telah terjadi, menghina bisa menimbulkan pertumpahan darah apalagi dalam pandangan syar’i .
Dari segi bahasa, Istihza’ (الاستهزاء ) dari kata هزاء yang berarti (سخر ) menghina, mencaci maki, mengolok-olok, mengejek, dan mencemooh. (Mu’jamu al-wasith: 983)Kafir Penghina Islam
Para ulama telah sepakat bahwa pelaku istihza’ fiddien adalah kafir dan keluar dari agama Islam dan hukumannya adalah dibunuh tanpa harus dimintai bertaubat.Imam Ahmad bin Hambal berkata:”setiap orang yang menghina nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam dan mengejek beliau baik muslim ataupun kafir maka dia wajib dibunuh dan saya berpendapat dia dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat”. (Sharimu al-maslul, 315)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Hukuman bagi penghina Allah Ta’ala jika ia muslim maka wajib dibunuh menurut ijma’ karena perbuatannya menjadikannya kafir murtad dan kedudukannya lebih buruk dari orang kafir asli”. (Sharimu al-maslul, 226)
Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:Artinya : “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?), (Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (Q.S. at-Taubah: 65,66)
Adapun Atsar para sahabat, diantaranya perkataan Umar bin Khattab Radliyallahu’anhu: “Barang siapa yang mencaci maki Allah atau salah satu dari para Nabi maka bunuhlah dia”. (Sharimu al-maslul, 226)
Tiada Maaf Bagi Penghina!
Jumhur Ulama mengatakan bahwa penghina dien hukumannya adalah dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat.(Sharimu al-maslul: 349). Penghina dien tidak diberi udzur (kesempatan untuk minta maaf dengan alasan tertentu) kecuali karena dipaksa, dan keimanan masih mantap di dalam hatinya sebagaimana Firman Allah:Artinya: “Barang siapa yang kafir kepada Allah Ta’ala sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan) kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dengan iman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”.(Q.S.An-Nahl:106)
Namun syekh Abu Al-Hasan Al-Qabisi berpendapat dia tetap di bunuh, sebagaimana perkataannya, “Jika dia mengaku lalu bertaubat dia tetap dibunuh karena penghinaannya dan itulah hukuman penghina dien”.(Asy-syifa 2/217)
Bentuk lain Istihza’
Istihza’ Kepada Allah Ta’ala
Istihza’ Kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
Istihza’ Kepada Ajaran Islam
Istihza’ Kepada Sahabat Nabi
Istihza’ Kepada Para Ulama
Diantara para ulama ada yang menghukumi kufur perbuatan menghina para ulama karena keulamaan mereka. Karena mereka adalah hamba-hamba pilihan Allah untuk menegakkan dien ini di muka bumi.(Nawaqidlu Al-iman al-Qauliyyah wa al-Fi’liyyah, 437)
Kafir Penghina Jilbab Dan Lantunan Adzan
Dari uraian di atas jelaslah sudah bahwa permasalahan istihza’ bukanlah perkara yang sepele dan remeh. Bahkan bisa mengeluarkan pelakunya dari millah. Dan termasuk istihza’ fid din adalah meremehkan cadar dengan mengatakan konde lebih baik dari pada cadar dan lantunan kidung lebih baik dari pada suara adzan. Wallahu’lamPenulis : Ibnu Jihad
Refrensi: Mu’jamu al-wasith, Sharimu al-maslul:Ibnu Taimiyyah, Asy-syifa: Abu Al-Hasan Al-Qabisi, Kitab at-Tauhid:Shaleh Fauzan, Nawaqidlu Al-iman al-Qauliyyah wa al-Fi’liyyah: ‘Ali Abdul Lathif.
Editor : Anwar
REPOST : ADMIN RADARDAKWAH.COM
Komentar
Posting Komentar