Berapa Fidyah yang harus dibayarkan oleh wanita hamil jika tidak puasa romadhon?
•| *Spesial Fiqih Romadhon*
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
❓ _Bismillah, saya mau tanya *soal wanita hamil* jika tidak bisa berpuasa harus bayar fidyah atau qodho puasanya? kalau misalkan bayar fidyah seberapa ... ?_
_Dan kalau sudah bayar fidyah apakah harus puasa lagi.?_
_Bagaimana.. Apabila wanita tsb tidak mampu membayar fidyah. sukron_
✅ Dalam kondisi seperti ini maka ulama' mentafshil ( merinci ) :
➖ Apabila Ibu hamil tersebut hanya mengkwatirkan dirinya saja_ Maka ia harus mengqodho'. Hal ini diqiyaskan dengan orang yang sakit. Sebagaimana yang Alloh sebutkan dalam QS.Al Baqoroh : 184.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :
“Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” ( al-Mughni : 4/394)
➖ Apabila seorang Ibu Hamil itu mengkhawatirkan dirinya & juga anaknya_ Maka sama saja ia juga harus mengqodho'.
Dalam Al Majmu' : 6/177 An Nawawi menjelaskan :
" Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka
sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah)."
➖ Dan apabila Ibu Hamil tersebut hanya mengkhawatirkan anaknya saja_ Maka ia hanya membayar fidyah.
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menjelaskan :
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya,maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
Adapun kadarnya maka para ulama' berselisih pendapat.
Dalam Al Minhaj Syarah Shohih Muslim_Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan :
“Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa kadar fidyah adalah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.
Adapun para ulama' mu'ashir Syaikh Bin Baz diantaranya_ Menyatakan bahwa _kadar fidyah adalah ½ sho_'.
Pun demikian Syaikh Ustaimin dalam Syarhul mumti' menjelaskan bahwa yang lazim adalah mengikuti 'urf ( kebiasaan ) makanan orang setempat ( Quutu ahlil balad ).
*Catatan* :
➖ 1 sho' = 4 mud ( Ukuran mudnya Rosul shollallahu alaihi wasallam ) atau ± 2,8 - 3 kg.
➖ Pemberian fidyah itu boleh dalam keadaan makanan yang dimasak sebagaimana yang dilakukan Anas bin malik ( Dalam_ irwaul gholil )_ Boleh juga masih dalam wujud mentahan.
➖ Bolehkah fidyah tersebut dibayar dengan uang ?
✴️ Para ulama' berselisih pendapat_ Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah mentafshil :
- Apabila ada hajat dan hal itu lebih maslahat maka boleh hukumnya.
- Apabila sebaliknya, Maka tidak boleh. Berdasarkan mantuq yang terdapat pada ayat fidyah.
Pun demikian perlu difahami bahwa apabila anda sudah membayar fidyah maka tidak ada perintah untuk mengqodho shoum.
*Adapun apabila ia tidak mampu untuk membayar fidyah* Karena kemiskinannya maka ia dima'afkan.
๏ปป ๏ปณُ๏ปَ๏ป ِّ๏ปُ ๏บ๏ป๏ป َّ๏ปชُ ๏ปงَ๏ปْ๏บดً๏บ ๏บِ๏ปป ๏ปญُ๏บณْ๏ปَ๏ปฌَ๏บ
" Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya " .( QS.Al Baqoroh : 286 )
Wallahu a'lam
๐ฑ๐ฟ๐ฑ๐ฟ๐ฑ๐ฟ๐ฑ๐ฟ๐ฑ๐ฟ๐ฑ
demikianlah jawaban dari pertanyaan,
Berapa Fidyah yang harus dibayarkan oleh wanita hamil jika tidak puasa romadhon?
semoga bisa menjawab dan semoga bermanfaat.
disadur dari kajian taujih ponpes darusy syahadah
upload by : admin
•| *Spesial Fiqih Romadhon*
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
❓ _Bismillah, saya mau tanya *soal wanita hamil* jika tidak bisa berpuasa harus bayar fidyah atau qodho puasanya? kalau misalkan bayar fidyah seberapa ... ?_
_Dan kalau sudah bayar fidyah apakah harus puasa lagi.?_
_Bagaimana.. Apabila wanita tsb tidak mampu membayar fidyah. sukron_
✅ Dalam kondisi seperti ini maka ulama' mentafshil ( merinci ) :
➖ Apabila Ibu hamil tersebut hanya mengkwatirkan dirinya saja_ Maka ia harus mengqodho'. Hal ini diqiyaskan dengan orang yang sakit. Sebagaimana yang Alloh sebutkan dalam QS.Al Baqoroh : 184.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :
“Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” ( al-Mughni : 4/394)
➖ Apabila seorang Ibu Hamil itu mengkhawatirkan dirinya & juga anaknya_ Maka sama saja ia juga harus mengqodho'.
Dalam Al Majmu' : 6/177 An Nawawi menjelaskan :
" Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka
sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah)."
➖ Dan apabila Ibu Hamil tersebut hanya mengkhawatirkan anaknya saja_ Maka ia hanya membayar fidyah.
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menjelaskan :
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya,maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
Adapun kadarnya maka para ulama' berselisih pendapat.
Dalam Al Minhaj Syarah Shohih Muslim_Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan :
“Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa kadar fidyah adalah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.
Adapun para ulama' mu'ashir Syaikh Bin Baz diantaranya_ Menyatakan bahwa _kadar fidyah adalah ½ sho_'.
Pun demikian Syaikh Ustaimin dalam Syarhul mumti' menjelaskan bahwa yang lazim adalah mengikuti 'urf ( kebiasaan ) makanan orang setempat ( Quutu ahlil balad ).
*Catatan* :
➖ 1 sho' = 4 mud ( Ukuran mudnya Rosul shollallahu alaihi wasallam ) atau ± 2,8 - 3 kg.
➖ Pemberian fidyah itu boleh dalam keadaan makanan yang dimasak sebagaimana yang dilakukan Anas bin malik ( Dalam_ irwaul gholil )_ Boleh juga masih dalam wujud mentahan.
➖ Bolehkah fidyah tersebut dibayar dengan uang ?
✴️ Para ulama' berselisih pendapat_ Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah mentafshil :
- Apabila ada hajat dan hal itu lebih maslahat maka boleh hukumnya.
- Apabila sebaliknya, Maka tidak boleh. Berdasarkan mantuq yang terdapat pada ayat fidyah.
Pun demikian perlu difahami bahwa apabila anda sudah membayar fidyah maka tidak ada perintah untuk mengqodho shoum.
*Adapun apabila ia tidak mampu untuk membayar fidyah* Karena kemiskinannya maka ia dima'afkan.
๏ปป ๏ปณُ๏ปَ๏ป ِّ๏ปُ ๏บ๏ป๏ป َّ๏ปชُ ๏ปงَ๏ปْ๏บดً๏บ ๏บِ๏ปป ๏ปญُ๏บณْ๏ปَ๏ปฌَ๏บ
" Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya " .( QS.Al Baqoroh : 286 )
Wallahu a'lam
๐ฑ๐ฟ๐ฑ๐ฟ๐ฑ๐ฟ๐ฑ๐ฟ๐ฑ๐ฟ๐ฑ
demikianlah jawaban dari pertanyaan,
Berapa Fidyah yang harus dibayarkan oleh wanita hamil jika tidak puasa romadhon?
semoga bisa menjawab dan semoga bermanfaat.
disadur dari kajian taujih ponpes darusy syahadah
upload by : admin
Komentar
Posting Komentar