Langsung ke konten utama

Berapa Fidyah yang harus dibayarkan oleh wanita hamil jika tidak puasa romadhon?

Berapa Fidyah yang harus dibayarkan oleh wanita hamil jika tidak puasa romadhon?



•| *Spesial Fiqih Romadhon*



🌸🕸🌸🕸🌸🕸🌸🕸


❓ _Bismillah, saya mau tanya *soal wanita hamil* jika tidak bisa berpuasa harus bayar fidyah atau qodho puasanya? kalau misalkan bayar fidyah seberapa ... ?_
_Dan kalau sudah bayar fidyah apakah harus puasa lagi.?_
_Bagaimana.. Apabila wanita tsb tidak mampu membayar fidyah. sukron_


✅ Dalam kondisi seperti ini maka ulama' mentafshil ( merinci ) :

➖ Apabila Ibu hamil tersebut hanya mengkwatirkan dirinya saja_ Maka ia harus mengqodho'. Hal ini diqiyaskan dengan orang yang sakit. Sebagaimana yang Alloh sebutkan dalam QS.Al Baqoroh : 184.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :

“Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” ( al-Mughni : 4/394)

➖ Apabila seorang Ibu Hamil itu mengkhawatirkan dirinya & juga anaknya_ Maka sama saja ia juga harus mengqodho'.

Dalam Al Majmu' : 6/177 An Nawawi menjelaskan :

" Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka
sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah)."

➖ Dan apabila Ibu Hamil tersebut hanya mengkhawatirkan anaknya saja_ Maka ia hanya membayar fidyah.

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menjelaskan :

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya,maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

Adapun kadarnya maka para ulama' berselisih pendapat.

Dalam Al Minhaj Syarah Shohih Muslim_Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan :

“Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa kadar fidyah adalah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.

Adapun para ulama' mu'ashir Syaikh Bin Baz diantaranya_ Menyatakan bahwa _kadar fidyah adalah ½ sho_'.

Pun demikian Syaikh Ustaimin dalam Syarhul mumti' menjelaskan bahwa yang lazim adalah mengikuti 'urf ( kebiasaan ) makanan orang setempat ( Quutu ahlil balad ).

*Catatan* :

➖ 1 sho' = 4 mud ( Ukuran mudnya Rosul shollallahu alaihi wasallam ) atau ± 2,8 - 3 kg.

➖ Pemberian fidyah itu boleh dalam keadaan makanan yang dimasak sebagaimana yang dilakukan Anas bin malik ( Dalam_ irwaul gholil )_ Boleh juga masih dalam wujud mentahan.

➖ Bolehkah fidyah tersebut dibayar dengan uang ?

✴️ Para ulama' berselisih pendapat_ Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah mentafshil :

- Apabila ada hajat dan hal itu lebih maslahat maka boleh hukumnya.

- Apabila sebaliknya, Maka tidak boleh. Berdasarkan mantuq yang terdapat pada ayat fidyah.

Pun demikian perlu difahami bahwa apabila anda sudah membayar fidyah maka tidak ada perintah untuk mengqodho shoum.

*Adapun apabila ia tidak mampu untuk membayar fidyah* Karena kemiskinannya maka ia dima'afkan.

ﻻ ﻳُﻜَﻠِّﻒُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻻ ﻭُﺳْﻌَﻬَﺎ

" Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya " .( QS.Al Baqoroh : 286 )

Wallahu a'lam
🌱🌿🌱🌿🌱🌿🌱🌿🌱🌿🌱

demikianlah jawaban dari pertanyaan,
Berapa Fidyah yang harus dibayarkan oleh wanita hamil jika tidak puasa romadhon?
semoga bisa menjawab dan semoga bermanfaat.


disadur dari kajian taujih ponpes darusy syahadah
upload by : admin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUI Dukung Aksi Bela Uighur Di Kedubes China

MUI Dukung Aksi Bela Uighur Di Kedubes China KIBLAT.NET, Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Dr Anwar Abbas tegas mengungkapkan MUI akan mendukung aksi pembelaan terhadap Muslim Uighur. Menurut Abbas, Umat Islam seperti satu tubuh. Jika ada muslim yang didiskriminasi, ditindas, dan dikurangi haknya, maka sudah sewajarnya umat islam di tempat lain bersuara. “Karena umat Islam di Uighur didiskriminasi, dicabut hak-haknya sebagai manusia yang memiliki kebebasan beragama, ya tentu saja umat Islam di Indonesia bicara. MUI jelas mendukung sekali itu,” ujar Abbas ditemui Kiblat.net di ruangannya, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Menurut Abbas, sudah sewajarnya umat Islam Indonesia meminta pemerintah Cina untuk memberikan hak rakyat Uighur untuk melaksanakan ajaran agama sesuai keyakinannya. “Aksi itu kan untuk supaya hak mereka ditegakkan oleh pemerintah Cina, ya harus dukung, masa gak dukung,” ujarnya. Bukan hanya untuk Muslim Uighur, Ab...

Pilu, Bayi-bayi Suriah Kedinginan, Mati Membeku

Pilu, Bayi-bayi Suriah Kedinginan, Mati Membeku KIBLAT.NET, Jakarta – Kita ini masyarakat biasa. Melalui gawai yang tak pernah lepas dari genggaman, kita tahu hari-hari ini di Suriah banyak anak-anak mati beku. Musim dingin yang datang melengkapi cerita pilu rakyat Suriah yang sebagian harus mengungsi di negeri sendiri. Selengkapnya tonton di video berikut ini. Editor: Habib Luthfi

Tadabur Alqur an surat an naml ayat 18 tentang kisah semut yang menginspirasi

 Tadabur Alqur an surat an naml ayat 18 tentang kisah semut yang menginspirasi * Semut yang Menginspirasi Sebagaimana kita tahu bahwa surat An-Naml berbicara tentang peradaban dan piranti-pirantinya, namun sekarang kita bertanya, mengapa surat ini dinamakan dengan An-Naml yang berarti semut?  Hal ini tidak lain dikarenakan kerajaan semut adalah contoh keunggulan peradaban di kalangan binatang serangga. Sekalipun kisah perihal semut hanya disebutkan dalam satu ayat saja, yaitu ayat ke-18 dari surat An-Naml, ia berisi berbagai pelajaran yang layak direnungkan. Allah Ta’ala berfirman,  حَتَّى إِذا أَتَوْا عَلى وادِ النَّمْلِ قالَتْ نَمْلَةٌ يا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَساكِنَكُمْ لا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لا يَشْعُرُونَ _“Hingga apabila mereka sampai di lembah semut, berkatalah seekor semut, “Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.”_ (An-Naml: 18). ...